Jumat, 11 Januari 2019

Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Bos Abhaya Regency Tuntut Balik Si Penyebar kabar Bohong


Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polrestabes ( Jatim) bos Abhaya Regency, ternyata tidak terbukti melakukan penipuan seperti dituduhkan oleh eks konsumen dan diberitakan oleh beberapa portal berita online lokal di Jatim.

Terkait kabar bohong yang disebarkan oleh sejumlah portal berita online dan juga eks konsumen yang menerpa Bryan Susilo, selaku komisaris PT Global Mas Indojaya (Abhaya Regency), pihak manajemen yang mengembangkan perumahan di wilayah Jawa Timur tersebut telah menerima putusan penghentian penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polrestabes(Jatim), karena tidak terbukti melakukan tindakan penipuan seperti yang dituduhkan. Oleh sebab itu : “Kami menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam menyebar luaskan sesuatu yang bersifat fitnah akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 dan 4 No. 11 tahun 2008 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini. Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 2 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan bernomer: SP.Tap/12/VII/RES.1.11/2018/Ditreskrimum diantaranya berbunyi: Menghentikan penyidikan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bryan Susilo dkk, karena perkara tersebut tidak cukup bukti.

Menyikapi begitu banyak isu yang beredar terkait pemberitaan negatif dan pelaporan terhadap manajemen PT AKBI, maka dengan ini kami secara resmi menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan keputusan melalui Surat SP3 Penghentian Penyelidikan, ini berarti PT AKBI secara hukum tidak terbukti.

Bryan Susilo menyambut baik putusan dari Polda Jatim dan menegaskan kembali kepada semua pihak yang menyebarkan fitnah, berita bohong maupun hasutan untuk tidak meneruskan perbuatan tersebut karena pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum.

“Kami peringatkan bahwa siapapun yang terlibat dalam menyebar luaskan sesuatu yang bersifat fitnah ,berita bohong dan pencemaran nama baik kami akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujar Bryan Susilo.

Demikian surat peringatan kami terhadap pihak pihak yang masih menyebarkan berita berita Bohong dan Mencemarkan nama baik kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar