Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Kepolisian
Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polrestabes ( Jatim) bos Abhaya Regency, ternyata
tidak terbukti melakukan penipuan seperti dituduhkan oleh eks konsumen dan
diberitakan oleh beberapa portal berita online lokal di Jatim.
Terkait kabar bohong yang disebarkan oleh sejumlah portal
berita online dan juga eks konsumen yang menerpa Bryan Susilo, selaku komisaris
PT Global Mas Indojaya (Abhaya Regency), pihak manajemen yang mengembangkan
perumahan di wilayah Jawa Timur tersebut telah menerima putusan penghentian
penyelidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Polrestabes(Jatim),
karena tidak terbukti melakukan tindakan penipuan seperti yang dituduhkan. Oleh
sebab itu : “Kami menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam menyebar
luaskan sesuatu yang bersifat fitnah akan kami proses sesuai dengan hukum yang
berlaku.”
Sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 dan 4 No. 11 tahun 2008
dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang
memiliki muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP,
bisa dijerat dengan pasal ini. Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan
pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 2 miliar. Ketentuan tersebut
adalah delik aduan bukan delik umum.
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan bernomer:
SP.Tap/12/VII/RES.1.11/2018/Ditreskrimum diantaranya berbunyi: Menghentikan
penyidikan perkara tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Bryan Susilo dkk,
karena perkara tersebut tidak cukup bukti.
Menyikapi begitu banyak isu yang beredar terkait pemberitaan
negatif dan pelaporan terhadap manajemen PT AKBI, maka dengan ini kami secara
resmi menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah memberikan keputusan melalui
Surat SP3 Penghentian Penyelidikan, ini berarti PT AKBI secara hukum tidak
terbukti.
Bryan Susilo menyambut baik putusan dari Polda Jatim dan
menegaskan kembali kepada semua pihak yang menyebarkan fitnah, berita bohong
maupun hasutan untuk tidak meneruskan perbuatan tersebut karena pihaknya sudah
menyiapkan langkah hukum.
“Kami peringatkan bahwa siapapun yang terlibat dalam
menyebar luaskan sesuatu yang bersifat fitnah ,berita bohong dan pencemaran
nama baik kami akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, ” ujar Bryan
Susilo.
Demikian surat peringatan kami terhadap pihak pihak yang
masih menyebarkan berita berita Bohong dan Mencemarkan nama baik kami.